THE DEFINITIVE GUIDE TO WANPRESTASI

The Definitive Guide to wanprestasi

The Definitive Guide to wanprestasi

Blog Article

Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Para pengusaha pasti sudah sangat familiar dengan perjanjian, karena dalam melakukan segala sesuatunya butuh pengikat atau validasi untuk meminimalisir perkara.

Masalah Bukadompet dibukalapak blm ada kepastian dari bukalapak.. Sdh banyak pembeli maupun penjual dana yg dibukadompet tdk ada kepastian, Banyak pihak yg dirugikan karna tidak ada kabar atau konfirmasi dari pihak bukalapak .

Terima kasih pak randi atas advise dan solusi hukum kepada saya untuk menyelesaikan persoalan hukum kami...

RHP Law Firm adalah sebuah firma hukum yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam bidang litigasi, dilihat dari banyaknya kasus yang telah ditangani dan juga RHP Legislation Firm juga memiliki beberapa Law firm yang telah memliki pengalaman baik dalam litigasi maupun non litigasi dan corporate regulation

On-line Study course Platform belajar hukum terbaik secara on the web dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkualitas, serta kemudahan waktu belajar.

Pemberian suatu ganti rugi sebagai akibat dari tindakan wanprestasi dari suatu perjanjian, dapat diberikan dengan berbagai kombinasi antara lain pemberian ganti rugi (berupa rugi, biaya dan bunga).

Muhamad Fauzi Law kantor pengacara jakarta selatan Workplace (MFL) didukung oleh advokat muda yang telah berpengalaman dalam menangani perkara hukum. Kami memberikan solusi penyelesaian masalah hukum secara sistematis dan out of your box serta berbagai opsi/pilihan alternatif, dengan membantu menyelesaikan masalah yang rumit dengan cara penyelesaian yang easy

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris[three].

Sesuai dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, debitur dapat terbebas dari tuntuan ganti rugi dari kreditur, jika terjadi suatu hal yang tidak diduga (power mejeur). Dalam KUHPerdata telah ditetapkan unsur-unsur dari keadaan memaksa, antara lain:

“Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru mulai diwajibkan, wanprestasi apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap lalai untuk memenuhinya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang sudah dilampaui.”

Pasal 1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak.

Jika ada kesalahan redaksional dalam akta permohonan akta kematian kelahiran, maka revisi yang bisa dilakukan hanyalah berupa catatan pinggir atau caping.

“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri : ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."

Report this page